PMK 34/2025: Aturan Baru Barang Bawaan Penumpang, Apa Saja Perubahannya?


Apa Itu PMK 34/2025?

Mulai 6 Juni 2025, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang perubahan atas PMK Nomor 203/PMK.04/2017. Aturan baru ini mengatur kembali ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut. Dengan hadirnya regulasi ini, pemerintah ingin menciptakan sistem kepabeanan yang lebih adil, transparan, dan efisien tanpa mengorbankan penerimaan negara.

Benarkah Batas Bebas Bea Masuk Kini Lebih Besar?

Salah satu pembaharuan dari PMK ini adalah peningkatan batas nilai pembebasan bea masuk bagi penumpang dari sebelumnya USD250 menjadi USD500 per kedatangan. Khusus bagi jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus, batas pembebasan ini bahkan dinaikkan hingga USD2.500. Tak hanya itu, barang hadiah dari ajang internasional seperti medali, trofi, dan plakat juga dibebaskan dari bea masuk, selama memenuhi syarat yang ditetapkan. Sementara itu, batas pembebasan bea masuk bagi awak sarana pengangkut tetap sebesar USD50 per orang.

Selain memberikan batas pembebasan yang lebih besar, PMK ini juga menyederhanakan aspek perpajakan. Barang yang melebihi batas tetap dikenakan bea masuk 10% serta PPN dan/atau PPnBM, namun tidak lagi dipungut PPh. Barang kena cukai yang melebihi jumlah yang diizinkan akan langsung dimusnahkan. Menariknya, barang bawaan penumpang dan awak kini dikecualikan dari pengenaan bea masuk tambahan seperti antidumping, pembalasan, dan tindakan pengamanan.

Lalu, apa saja sih yang berbeda dari PMK sebelumnya?

Pasal 9

Perubahan pada pasal 9 hanya berfokus pada ayat 3. Sebelumnya pemberitahuan pabean secara lisan terkait barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut dilakukan di tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Melalui PMK ini, ketentuan tersebut diubah menjadi pemberitahuan secara lisan dapat disampaikan oleh penumpang yang berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun, penyandang disabilitas, jemaah haji reguler yang telah terdaftar untuk menunaikan ibadah haji pada musim haji yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji, tamu negara yang dikategorikan sebagai Very Very Important Person (VVIP), dan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut pada tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 12

Pada pasal 12 terdapat perubahan pada ayat 1 dan ayat 2 serta penambahan 4 ayat. Semula, terhadap barang pribadi Penumpang yang diperoleh dari luar Daerah Pabean, diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak FOB USD500.00 per orang untuk setiap kedatangan dan apabila nilai pabean barang tersebut melebihi batas USD500.00, maka atas kelebihan tersebut akan dikenakan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Namun, ketentuan diubah menjadi barang pribadi penumpang yang diperoleh dari luar Daerah Pabean, dengan nilai pabean paling banyak FOB USD500.00 per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk. Barang pribadi Penumpang tersebut yang merupakan barang bawaan jemaah haji reguler atau jemaah haji khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji, diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak FOB USD2,500.00 per orang untuk setiap kedatangan.

Selain itu, terdapat penambahan ayat yang intinya barang pribadi Penumpang yang diperoleh dari luar Daerah Pabean yang merupakan hadiah perlombaan atau penghargaan berupa medali, trofi, plakat, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya dan/atau barang hadiah lainnya dengan jumlah sesuai kategori perlombaan atau penghargaan, diberikan pembebasan bea masuk. Pembebasan tersebut diberikan untuk setiap kategori perlombaan atau penghargaan dan harus memenuhi persyaratan yakni: penumpang merupakan warga negara Indonesia yang menerima hadiah; barang merupakan hadiah dari perlombaan atau penghargaan di bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, keagamaan, dan/atau bidang lain; terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dari kementerian/lembaga di Indonesia, penyelenggara di luar negeri, dan/atau media massa nasional/internasional; serta barang bukan merupakan kendaraan bermotor, barang kena cukai, atau hasil undian/judi. Barang pribadi Penumpang yang diberikan pembebasan bea masuk tadi tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan. Namun, jika nilai pabean melebihi batas, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor tidak termasuk pajak penghasilan.

Pasal 13

Perubahan pasal 13 terjadi pada penghapusan pada ayat 2 dan perubahan pada ayat 1 dan 3. Semula, ketentuan pembebasan cukai diatur secara rinci. Disebutkan bahwa untuk setiap orang dewasa diberikan pembebasan cukai dengan batas jumlah maksimal, yaitu: 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya; dan/atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol. Jika produk hasil tembakau terdiri atas lebih dari satu jenis, maka pembebasan dihitung secara proporsional. Jika jumlah barang kena cukai melebihi batas tersebut, maka kelebihannya langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai, dengan atau tanpa disaksikan oleh Penumpang. Lalu, ketentuan pembebasan cukai tidak lagi menyebutkan secara rinci jumlah atau jenis barang kena cukai yang dibebaskan. Pembebasan cukai diberikan berdasarkan jenis dan jumlah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembebasan cukai. Namun, kelebihan jumlah barang kena cukai langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa kehadiran Penumpang.

Pasal 14

Ketentuan di pasal 14 dilakukan perubahan pada setiap ayat dan disisipkan 1 ayat. Semula, ketentuannya menyatakan bahwa terhadap barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang diperoleh dari luar Daerah Pabean, diberikan pembebasan bea masuk apabila nilai pabeannya tidak melebihi FOB USD50.00 per orang untuk setiap kedatangan. Jika nilai pabeannya melebihi jumlah tersebut, maka atas kelebihannya dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Sementara itu, selain mengatur hal yang sama pada ayat 1 sebelumnya mengenai batas nilai pabean maksimal FOB USD50.00 per orang per kedatangan, PMK 34/2025 juga menambahkan ayat (1a) yang menyebutkan bahwa barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang diberikan pembebasan bea masuk tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, serta dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan. Tambahan ini memberikan kejelasan mengenai perlakuan perpajakan lain selain bea masuk. Selain itu, pada ayat (2), dijelaskan bahwa dalam hal nilai pabean melebihi batas FOB USD50.00, maka atas kelebihannya dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor tidak termasuk pajak penghasilan, yang sebelumnya pada paragraf atas hanya menyebutkan secara umum “pajak dalam rangka impor” tanpa pengecualian eksplisit terhadap pajak penghasilan.

Pasal 15

Perubahan pasal 15 terletak pada tingkat rincian dan penyederhanaan pengaturan mengenai pembebasan cukai atas barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang merupakan barang kena cukai. Sebelumnya, pasal ini menetapkan ketentuan secara rinci mengenai pembebasan cukai terhadap barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang merupakan barang kena cukai. Dalam ayat (1), disebutkan batas maksimal jumlah barang yang dibebaskan cukainya, yaitu 40 batang sigaret, 10 batang cerutu, atau 40 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya, serta 350 mililiter minuman beralkohol. Ayat (2) mengatur bahwa jika barang hasil tembakau terdiri atas lebih dari satu jenis, maka pembebasan dihitung secara proporsional. Sedangkan ayat (3) menetapkan bahwa jika jumlah barang melebihi batas tersebut, maka kelebihannya langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai, dengan atau tanpa disaksikan Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan. Kemudian, dilakukan perubahan yang mana Pada ayat (1), pembebasan cukai tidak lagi ditentukan dengan batas jumlah yang rinci, melainkan disesuaikan dengan jenis dan jumlah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pembebasan cukai. Ayat (2) dihapus, sehingga tidak ada lagi pengaturan tentang pembebasan proporsional apabila ada lebih dari satu jenis produk hasil tembakau. Namun, ayat (3) tetap mengatur bahwa kelebihan jumlah barang kena cukai tetap harus dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai, baik disaksikan maupun tidak oleh Awak Sarana Pengangkut.

Pasal 18

Perubahan pada pasal 18 berfokus pada perluasan cakupan pembebasan bea masuk untuk barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut. Dalam PMK 203/2017 pembebasan bea masuk diberikan pada barang dengan nilai pabean kurang dari USD500 per orang untuk setiap kedatangan dan USD50 untuk barang pribadi awak sarana pengangkut. Namun, dalam PMK 34/2025 pada pasal 18 ayat (1) huruf d dan e menambahkan ketentuan baru untuk barang bebas bea masuk yaitu pasal 12 ayat (2) huruf b yang mengatur bahwa barang pribadi penumpang jemaah haji khusus dengan nilai pabean paling banyak USD2,500 per orang untuk setiap kedatangan dibebaskan dari bea masuk. Dengan demikian, jika nilai barang pribadi jemaah haji khusus melebihi batas, atas selisihnya akan dikenai bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Pasal 23

Perubahan dalam pasal 23 tidak hanya redaksional, tetapi juga substantif. Pasal 23 memberikan kewenangan secara eksplisit kepada pejabat Bea dan Cukai yang sebelumnya hanya menetapkan tarif bea masuk atas barang pribadi yang melebihi batas nilai pembebasan dan barang impor non personal use menjadi penetapan tarif dan nilai pabean baik barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut yang melebihi batas pabean maupun barang impor non personal use. Perubahan ini memperkuat kepastian hukum dan menutup celah interpretasi dalam praktik di lapangan.

Pasal 24

Pasal ini mengalami perluasan isi dengan penambahan ayat baru yang disisipkan diantara ayat 1 dan 2, yakni ayat 1a. Ayat ini secara khusus mengatur perlakuan fiskal untuk jemaah haji khusus. Jika barang bawaan melebihi USD2,500 maka atas selisihnya dikenakan bea masuk dengan tarif 10%, dipungut PPN atau PPnBM, namun dikecualikan dari pungutan PPh. Selain itu, dalam ayat (3) mengenai barang impor non personal juga ditambahkan ketentuan baru yang secara eksplisit menyebutkan bahwa tarif barang impor non pribadi dikenakan bea masuk dengan tarif 10%. Selain bea masuk, barang juga dipungut PPN/PPnBM sesuai tarif dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan PPh sebesar 5% dari nilai impor. Tujuannya adalah menciptakan harmonisasi fiskal yang lebih adil dan menyeluruh. Perubahan ini juga mempertegas ketentuan fiskal untuk barang impor non personal use

Pasal 25

Pasal 25 mengalami perubahan paling signifikan. Dalam PMK 34/2025, isi dari pasal 25 diubah secara total. Pasal 25 kini mengatur bahwa penetapan tarif dan nilai pabean baik untuk barang pribadi atau awak sarana pengangkut yang melebihi batas nilai, maupun barang impor non personal use dilakukan dengan mencantumkannya pada dokumen Customs Declaration atau pada Pemberitahuan Impor Barang Khusus. Selanjutnya, dokumen tersebut menjadi dokumen dasar pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor. Selain itu, barang impor bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut dikecualikan dari pengenaan bea masuk antidumping, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk imbalan, dan/atau bea masuk pembalasan. Perubahan ini mempertegas legalitas administrasi fiskal serta mempercepat proses pemeriksaan barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.